REGISTER :
HP: 0818577188
 083849357188
BB PIN:29B000DD
Facebook:K.J.S
Powered by Blogger.

Kenaikan Harga Tarif Listrik Juli 2013

Per 1 Juli 2013 ini pemerintah mulai menaikkan tarif dasar listrik yang ke 3 pada tahun 2013 ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012 yang telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik 2013, dimana pelaksanaannya dilakukan secara bertahap per tiga bulan, itu berarti ada empat kali penyesuaian tarif listrik selama tahun 2013. Ini adalah kenaikan ke 3, kenaikan tarif dasar listrik yang keempat akan dilakukan pada bulan Oktober 2013.
Berikut daftar tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang berlaku mulai 1 Juli-1 September 2013:
  1. Pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA, tarif listriknya stagnan Rp 415 per kilowatthour (kWh).
  2. Pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, tarif listriknya stabil Rp 605 per kWh.
  3. Pelanggan rumah tangga 1.300 VA, naik dari Rp 879 per kWh menjadi Rp 928 per kWh.
  4. Pelanggan rumah tangga 2.200 VA, naik dari 893 per kWh menjadi Rp 947 per kwh.
  5. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA-5.500 VA, naik menjadi Rp 1.075 per kWh, dari sebelumnya 1.009 per kWh.
  6. Pelanggan 6.600 VA ke atas, mulai 1 Juli 2013 tarif listriknya naik menjadi Rp 1.347 per kWh, dari sebelumnya Rp 1.342 per kWh.
Dengan kenaikan tarif dasar listrik ini otomatis pelanggan listrik prabayar akan menerima jumlah kWh lebih kecil dari biasanya dengan nominal yang sama. Link download Permen No 30 tahun 2012

All About Token PLN PraBayar

Guest Counter

HTML hit counter - Quick-counter.net